Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum TP. 2022/2023

NamaRATNA SARI SITANGGANG, S.Pd., M.Si.
Pangkat/Gol. RuangPembina Tk. I / IV.B
JabatanGuru Madya Kimia
Staf– Ahmad Ridwan
– Syama Wati Nur, S.Pd.,

Kurikulum merupakan inti dari bidang pendidikan dan memiliki pengaruh terhadap seluruh kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya kurikulum dalam pendidikan dan kehidupan manusia, maka penyusunan kurikulum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penyusunan kurikulum membutuhkan landasan-landasan yang kuat, yang didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Penyusunan kurikulum yang tidak didasarkan pada landasan yang kuat dapat berakibat fatal terhadap kegagalan pendidikan itu sendiri. Dengan sendirinya, akan berkibat pula terhadap kegagalan proses pengembangan manusia.

Menurut UU. No. 20 Tahun 2003, Kurikulum merupakan suatu perangkat rencana dan juga pengaturan tentang tujuan, isi, dan juga bahan pengajaran dan cara yang digunakan ialah sebagai suatu pedoman didalam suatu penyelenggaraan kegiatan dalam pembelajaran untuk dapat mencapai suatu tujuan pendidikan nasional.

Berikut ini merupakan tugas dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum:

  1. Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
  2. Menyusun Kalender Pendidikan
  3. Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
  4. Menyusun jadwal pelajaran
  5. Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah / Nasional
  6. Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
  7. Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK
  8. Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP
  9. Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit)
  10. Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran
  11. Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
  12. Memeriksa program satuan pembelajaran guru
  13. Mengatasi hambatan terhadap KBM
  14. Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
  15. Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM
  16. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
  17. Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala

Share and Enjoy !

Shares