PTK

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik. Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.

INTEGRASI KEPEGAWAIAN ASN/PNS

SIMPEG/Sistem Informasi Pegawai

PAKET KERAS

Pelayanan administrasi kepegawaian tanpa kertas (PAKET KERAS) Adalah kumpulan proses algoritmik, basis data, alur kerja dan interaksi manusia dengan menggunakan teknologi yang diorganisasikan secara terpadu untuk dapat memecahkan masalah dan pengambilan keputusan secara online, akurat, dan real time berkaitan dengan manajemen kepegawaian dan implementasinya terhadap penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, Pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Hubungi Kami :
Anda bisa menghubungi BKD Provinsi Sumatera Utara apabila mengalami kendala. Demi keamanan data pegawai, anda harus bertemu salah satu operator di BKD Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi user dan OPD yang anda kelola.

INFO lengkap di tautan link: http://simpegbkd.sumutprov.go.id/site/login

Aplikasi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=paketkeras.bkd.pemprovsu

Fitur Paket Keras

QR Code

QR Code
Database dan Profile PNS lebih lengkap dengan adanya QR Code Update.

Aplikasi Android Paket Keras: https://play.google.com/store/apps/details?id=paketkeras.bkd.pemprovsu

Integrasi BKN

Integrasi BKN
Setiap data yang diupdate akan terintegrasi dengan aplikasi SAPK (BKN) Data Nasional.

Aplikasi Android: MySAPK BKN: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nudi.bkn.sapk

Tutorial Video MySAPK BKN

Integrasi SKP Online

Integrasi SKP Online
Setiap data yang diupdate akan mempengaruhi data SKP online.

SKP Online adalah suatu aplikasi yang bertujuan untuk membantu pegawai dalam membuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja.

Tautan link SKP Online: https://skp.sumutprov.go.id/login

Aplikasi Android E-Absensi ASN Sumut: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.sumutprov.asn.e_absensi

Share and Enjoy !

Shares