Pengumuman PPDB TP. 2021/2022 dimulai 7 Mei 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru atau biasa dikenal PPDB tingkat SMA Negeri untuk para calon siswa adalah momen yang sangat di tunggu-tunggu, karena di kegiatan inilah sebagai penentuan apakah siswa yang lulus dari SMP dapat masuk ke sekolah SMA (Negeri) pilihan sesuai yang di impikannya.

Kepala SMA Negeri 6 Medan, Kota Medan, Cabang Dinas Pendidikan Medan Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan PENGUMUMAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU/PPDB TAHUN PELAJARAN 2021/2022.

Pengumuman pendaftaran ini secara serentak diumumkan seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri pada tanggal 7 Mei 2021, sebagaimana tertera pada Lampiran I. Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 421.3//3873/PPDB-SU/V/2021, tanggal 05 Mei 2021 tentang Persiapan dan Kesiapan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

A. Persyaratan Calon Peserta Didik

1. Jenjang SMA:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan: (a) Akta kelahiran, kecuali bagi Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, atau (b) Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. Dibuktikan dengan: (a) Ijazah, atau (b) Dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas.

c. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan Menengah bagi calon peserta didik baru (baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing) yang berasal dari sekolah di luar negeri.

2. Jenjang SMK

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan: (a) Akta kelahiran, kecuali bagi Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, atau (b) Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. Dibuktikan dengan: (a) Ijazah, atau (b) Dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas.

c. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam  penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

d. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi bagi calon peserta didik baru (baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing) yang berasal dari sekolah di luar negeri

3. Jenjang SLB dengan integrasi jenjang pendidikan dan kebutuhan khusus

a. Pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB dilakukan secara luar jaringan (offline);

b.  Dokumen persyaratan yang harus dibawa pada saat pendaftaran adalah sebagai berikut: 

1) Akte kelahiran atau surat kenal lahir;

2) Fotokopi ijazah untuk calon peserta didik yang akan mendaftar pada SMPLB dan SMALB;

3) Fotokopi Kartu Keluarga;

4) Pas foto hitam putih calon peserta didik ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan

5) Hasil asesmen awal dari tenaga ahli atau surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter/psikolog/terapis tentang kekhususan calon peserta didik (bila ada).

B. Tanggal Pendaftaran dan Seleksi

1. Pendaftaran dan Seleksi Jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi pada tanggal 7–9  Juni 2021.

2. Pendaftaran dan Seleksi Jalur Zonasi pada tanggal 12–16 Juni 2021.

3. Khusus bagi SLB pelaksanaan PPDB dilaksanakan sejak 7 Juni s.d.9 Juli 2021.

C. Jumlah daya tampung kelas X SMA dan SMK

Kepala SMA dan SMK Negeri se-Sumatera Utara diminta memberikan informasi tentang daya tampung sekolah masing-masing melalui Web/Papan Pengumuman Sekolah sesuai dengan data yang telah disampaikan kepada Cabang Dinas Pendidikan masing-masing. 

D. Tanggal Penetapan Pengumuman hasil proses seleksi PPDB

1. Pengumuman hasil seleksi Jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi pada tanggal 11 Juni 2021.

2. Pengumuman hasil seleksi jalur zonasi tanggal 19 Juni 2021.

Download Lampiran I. Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 421.3//3873/PPDB-SU/V/2021, tanggal 05 Mei 2021 tentang Persiapan dan Kesiapan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022.

Share and Enjoy !

Shares

Tinggalkan Balasan