Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 6 Medan

Kejaksaan Negeri Medan melalui program Kejaksaan yaitu Jaksa Masuk Sekolah (JMS), pada Selasa (15/2/2022), melaksanakan program penyuluhan hukum dengan tema “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman” kepada siswa SMA Negeri 6 Medan. Plt. Kepala SMA Negeri 6 Medan Siti Rahmah Lubis, S.Pd., M.Si menyambut baik dan antusias untuk program kerja Kejaksaan Negeri Medan yaitu Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Menurut beliau ini adalah program positif yang dapat membuat peserta didik SMA Negeri 6 Medan melek akan hukum supaya berpikir terlebih dahulu sebelum berbuat sesuatu hal berakibat negatif.

Pelaksana kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Medan melalui bidang Intelijen Bpk. Rizky Fauzi, S.H., Bpk. David Silitonga, S.H., Bpk. Dinoto, S.H., dan Ibu Risnawati Ginting, S.H. menjelaskan tentang penyuluhan hukum di SMA Negeri 6 Medan. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI.

Penyuluhan hukum juga merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya di bidang intelijen, dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk kepada peserta didik. Kegiatan Penyuluhan Hukum/Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 6 Medan bertujuan memberikan pengetahuan kepada peserta didik tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan serta Pengetahuan tentang Hukum seputar pergaulan remaja berikut efeknya (Narkoba dan bullying) dan pengaruh sosial media (hoax).

Penyuluhan hukum kepada peserta didik untuk memberikan pengenalan hukum sejak dini, memperkaya khasanah pengetahuan peserta didik terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi emas yang taat hukum.

Pada kegiatan tersebut, team Kejaksaan Negeri Medan yang memberikan penyuluhan hukum juga memberikan souvenir bagi peserta didik yang dapat menjawab pertanyaan pada sesi tanya jawab.

Share and Enjoy !

Shares