Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana TP. 2022/2023

NamaDrs. HISAR TAMBUN, M.Si.
Pangkat/Gol. RuangPembina Tk. I / IV.B
JabatanGuru Madya Fisika

Waka Bidang Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang UKS, ruang ekskul, ruang kantin, ruang penyimpanan (gudang sekolah), instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang sarana prasarana sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan.

Tugas Pokok

Waka Sarpras memiliki Tugas Pokok sebagai berikut:

  1. Membuat dan menyusun program kerja tahunan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
  2. Melakukan inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana baik yang berhubungan langsung dengan kelancaran KBM atau yang bersifat mendukung KBM.
  3. Melakukan inventarisasi terhadap keberadaan sarana dan prasarana secara berkala untuk kemudian dilakukan pemilahan apakah barang itu layak pakai, habis pakai, dsb.
  4. Melakukan pengendalian APBS dalam bidang sarana dan prasarana.
  5. Menyiapkan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola oleh bagian tata usaha.
  6. Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala sekolah,unit organisasi/kerja dan atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah dibidang sarana dan prasarana.
  7. Bekerja sama dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengkoordinir pelaksanaan 7
  8. Merencanakan dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan gedung,ruangan, halaman, meubeler, dll.
  9. Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala.
  10. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas bidang sarana.

Wewenang

Wewenang yang dimiliki oleh Waka Sarpras antara lain:

  1. Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat.
  2. Menyusun dan mengatur pembagian tugas pembantu wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana.
  3. Bekerja sama dengan bagian tata usaha menyusun dan mengatur jadwal petugas pelaksana kebersihan
  4. Mengatur efektivitas penggunaan sarana dan prasarana sekolah.

Tanggungjawab

Tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh Waka Sarpras antara lain:

  1. Bertanggung jawab atas tersediannya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah baik yang berhubungan langsung dengan pelaksnaan KBM maupun yang mendukung pelaksanaan KBM.
  2. Bertanggung jawab atas terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman
  3. Bertanggung jawab atas tugas intern kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat sesuai dengan batas-batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.
  4. Bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan tugas-tugas pekerjaan bidang sarana dan prasarana (pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik, sarana dan prasarana pendukung KBM, pengelolaan inventarisasi, dan mengelola Anggaran Rumah Tangga Sekolah).

Sarana dan Prasana

No.Jenis PrasaranaNama RuangLantai
1Ruang Kepala SekolahRuang Kepala Sekolah1
2Ruang Tata UsahaRuang Tata Usaha1
3Ruang Wakil Kepala SekolahRuang Waka. Kurikulum1
4Ruang Wakil Kepala SekolahRuang Waka. Sarana-Prasarana2
5Ruang Wakil Kepala SekolahRuang Waka. Kesiswaan1
6Ruang Wakil Kepala SekolahRuang Waka. Humas1
7Ruang BP/BKRuang BP/BK2
8Ruang Konseling/AsesmenRuang Konseling1
9Ruang GuruRuang Guru1
10Laboratorium FisikaLaboratorium Fisika2
11Laboratorium BiologiLaboratorium Biologi1
12Laboratorium KimiaLaboratorium Kimia1
13Laboratorium KomputerLaboratorium Komputer Lt. 33
14Laboratorium KomputerLaboratorium Komputer Lt. 44
15Ruang PerpustakaanRuang Perpustakaan4
16Ruang OSISRuang OSIS2
17Ruang UKSRuang UKS1
18Ruang Ibadah MuslimMusholla1
19Ruang Ibadah KristianiRuang Ibadah Kristen2
20Koperasi/TokoKoperasi Sekolah1
21GudangGudang Tata Usaha2
22GudangGudang Sarana-Prasarana2
23Ruang Teori/KelasX MIA 12
24Ruang Teori/KelasX MIA 22
25Ruang Teori/KelasX MIA 32
26Ruang Teori/KelasX MIA 42
27Ruang Teori/KelasX IIS 11
28Ruang Teori/KelasX IIS 22
29Ruang Teori/KelasXI MIA 13
30Ruang Teori/KelasXI MIA 22
31Ruang Teori/KelasXI MIA 32
32Ruang Teori/KelasXI MIA 42
33Ruang Teori/KelasXI IIS 11
34Ruang Teori/KelasXI IIS 21
35Ruang Teori/KelasXII MIA 12
36Ruang Teori/KelasXII MIA 22
37Ruang Teori/KelasXII MIA 32
38Ruang Teori/KelasXII MIA 42
39Ruang Teori/KelasXII IIS 11
40Ruang Teori/KelasXII IIS 21
41Ruang Dapur/Rumah Penjaga SekolahRuang Dapur1
42LapanganLapangan Depan1
43LapanganLapangan Samping1
44Pos Penjaga SekolahPos Penjaga Sekolah1
45ParkirParkir1
46KantinKantin 11
47KantinKantin 21
48Kamar Mandi/WC Guru Laki-lakiKamar Mandi/WC Guru Laki-laki1
49Kamar Mandi/WC Guru PerempuanKamar Mandi/WC Guru Perempuan1
50Kamar Mandi/WC Siswa Laki-lakiKamar Mandi/WC Siswa Laki-laki1
51Kamar Mandi/WC Siswa PerempuanKamar Mandi/WC Siswa Perempuan1
52Kamar Mandi/WC SiswaKamar Mandi/WC Siswa Lt. 2 Depan2
53Kamar Mandi/WC SiswaKamar Mandi/WC Siswa Lt. 2 Belakang2
54Kamar Mandi/WC SiswaKamar Mandi/WC Siswa Lt. 33
55Kamar Mandi/WC SiswaKamar Mandi/WC Siswa Lt. 44

Share and Enjoy !

Shares