Struktur Organisasi SMA Negeri 6 Medan

Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah salah satu bagian penting dalam struktur di dalam suatu sekolah, mulai dari tingkat pendidikan dasar, sampai tingkat pendidikan menengah. Kepala sekolah yaitu guru yang diberi tugas dan amanah sebagai pimpinan yang menjalankan semua bentuk kegiatan sekolah, baik kegiatan operasional, ataupun kegiatan non-operasional yang terkait dengan sekolah dan strukturnya.
Kepala sekolah memiliki banyak sekali tugas dan kewenangan, serta fungsi-fungsi. Berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi kepala sekolah:
- Fungsi Manajerial. Fungsi manajerial ini adalah fungsi penting kepala sekolah, sebab kepala sekolah dituntut untuk mampu dan juga handal dalam mengatur setiap kegiatan, dan juga perangkat yang ada di lingkungan sekolah tempatnya memimpin.
- Fungsi Perencanaan. Fungsi perencanaan merupakan fungsi yang juga tidak kalah penting. Setiap kepala sekolah dituntut untuk mampu membuat dan menyusun perencanaan kegiatan, baik kegiatan pembelajaran, kegiatan ekstra kulikuler, kegiatan pelatihan bagi guru dan staff, serta berbagai perencanaan lainnya yang berkaitan dengan masa depan sekolah yang dipimpinnya.
- Fungsi Pengawasan. Kepala sekolah memiliki peran, fungsi dan juga kewenangan menegakkan keadilan, dan juga peraturan yang berlaku di lingkungan sekolahnya. Selain itu, kepala sekolah juga harus mengawasi setiap kegiatan sekolah, yang dilakukan di dalam lingkungan sekolah, maupun di luar lingkungan sekolah yang membawa nama baik sekolah. Fungsi pengawasan ini meskipun terkesan gampang, namun sebenarnya sulit untuk dilakukan, karena melalui fungsi pengawasan ini, kepala sekolah diharuskan untuk menjadi individu yang objektif dan juga adil dalam melakukan pengawasan, baik pemberian sanksi, hukuman, ataupun penghargaan kepada setiap perangkat sekolah.
- Fungsi Dukungan dan Fungsi Sosial. Kepala sekolah juga dituntut memiliki fungsi dukungan dan juga fungsi sosial bagi setiap perangkatnya. Hal ini berarti, setiap kepala sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan kepada setiap perangkatnya, dan juga berlaku adil dan memiliki jiwa sosial yang tinggi untuk membantu siapapun yang membutuhkan pertolongan.
Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah). Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.
Untuk menjalankan perannya komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
- Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a). kebijakan dan program pendidikan; b). rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM); c). Kriteria kinerja satuan pendidikan; d). criteria tenaga kependidikan; e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Kepala Tata Usaha (TU)
Berikut ini merupakan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Kepala Tata Usaha (TU):
- Merumuskan tujuan yang akan dicapai dari ketatausahaan/administrasi sekolah
- Menyusun program kerja ketatausahaan/administrasi sekolah untuk mencapai tujuan ketatausahaan
- Melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kesiswaan, kurikulum, dan hubungan masyarakat
- Melaksanakan persuratan dan pengarsipan
- Menerapkan sistem informasi manajemen/administrasi sekolah berbasis TIK
- Melaksanakan administrasi umum/korespondensi ke dalam dan keluar sekolah
- Mengkoordinasikan pembuatan daftar gaji pegawai
- Mengelola rekaman kegiatan dan
- Menyusun laporan bulanan, semesteran, dan tahunan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Berikut ini merupakan tugas dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum:
- Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
- Menyusun Kalender Pendidikan
- Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
- Menyusun jadwal pelajaran
- Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah / Nasional
- Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
- Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK
- Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP
- Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit)
- Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran
- Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
- Memeriksa program satuan pembelajaran guru
- Mengatasi hambatan terhadap KBM
- Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
- Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
- Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala
Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Humas (hubungan masyarakat) Sekolah bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kerja sama industri, perguruan tinggi, dan masyarakat / stakeholder.
Tanggung jawab yang ada pada Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat antara lain:
- Menyusun program kerja dan anggaran Humas
- Membantu komite dalam pengembangan sekolah
- Menfasilitasi hubungan antar warga sekolah dan komite
- Mengkoordinasikan pelaksanaan promosi sekolah
- Memetakan DU / DI (jika ada)
- Mengkoordinasikan pelaksanaan praktik
- Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian kompetensi
- Mengkoordinasikan penelusuran lulusan
Wewenang yang ada pada Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat antara lain:
- Memeriksa dan menyetujui rencana praktik belajar/bimbingan belajar
- Melakukan verifikasi kelayakan institusi belajar
- Memberikan pembekalan praktik belajar/bimbingan belajar untuk siswa dan orang tua/wali murid
- Menyelesaikan permasalahan (apabila ada) selama pelaksanaan praktik belajar/bimbingan belajar
- Mengkoordinasikan kegiatan belajar
- Reorientasi peserta didik yang selesai bimbingan belajar
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Waka Kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kesiswaan dan bertugas menyusun program pembinaan dan kegiatan kesiswaan/OSIS/MPK sebagai berikut :
- Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS/MPK
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa/OSIS/MPK dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus
- Membina pengurus OSIS/MPK dalam berorganisasi
- Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insindental
- Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kesehatan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan (7 K)
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon-calon siswa penerima beasiswa
- Pengadaan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Mengatur mutasi siswa
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
- Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang sarana prasarana sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan.
Waka Sarpras memiliki Tugas Pokok sebagai berikut:
- Membuat dan menyusun program kerja tahunan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
- Melakukan inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana baik yang berhubungan langsung dengan kelancaran KBM atau yang bersifat mendukung KBM.
- Melakukan inventarisasi terhadap keberadaan sarana dan prasarana secara berkala untuk kemudian dilakukan pemilahan apakah barang itu layak pakai, habis pakai, dsb.
- Melakukan pengendalian APBS dalam bidang sarana dan prasarana.
- Menyiapkan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola oleh bagian tata usaha.
- Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala sekolah,unit organisasi/kerja dan atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana.
- Bekerja sama dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengkoordinir pelaksanaan 7
- Merencanakan dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan gedung,ruangan, halaman, meubeler, dll.
- Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala.
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas bidang sarana.
Wewenang yang dimiliki oleh Waka Sarpras antara lain:
- Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat.
- Menyusun dan mengatur pembagian tugas pembantu wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana.
- Bekerja sama dengan bagian tata usaha menyusun dan mengatur jadwal petugas pelaksana kebersihan
- Mengatur efektivitas penggunaan sarana dan prasarana sekolah.
Tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh Waka Sarpras antara lain:
- Bertanggung jawab atas tersediannya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah baik yang berhubungan langsung dengan pelaksnaan KBM maupun yang mendukung pelaksanaan KBM.
- Bertanggung jawab atas terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman
- Bertanggung jawab atas tugas intern kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat sesuai dengan batas-batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.
- Bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan tugas-tugas pekerjaan bidang sarana dan prasarana (pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik, sarana dan prasarana pendukung KBM, pengelolaan inventarisasi, dan mengelola Anggaran Rumah Tangga Sekolah).
Guru
Secara umum, berikut ini merupakan tugas dan fungsi dari seorang guru yaitu:
- Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
- Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai anak didik
- Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
- Membuat alat pelajaran/alat peraga
- Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
- Mengadakan pengembangan program pembelajaran
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
- Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
- Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
Siswa
Tugas seorang siswa di sekolah, yaitu:
- Belajar. Belajar merupakan tugas pokok seorang siswa, karena melalui belajar dapat menciptakan generasi muda yang cerdas, diantaranya adalah: (a) Memahami dan mempelajari materi yang diajarakan, (b) Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru, (c) Mempelajari kembali materi yang telah diajarkan dan mengerjakan PR jika Ada PR.
- Taat pada Peraturan Sekolah. Setiap sekolah memiliki tatatertib yang harus ditaati oleh para siswa, demi terciptanya kondisi sekolah yang kondusif, aman, nyaman untuk siswa dalam belajar dan menjalani aktivitas selama di sekolah. Selain itu tatatertib sekolah juga sebagai patokan dan kontrol prilaku siswa di sekolah. Jika tatatertib dilanggar maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
- Patuh dan Hormat pada Guru. Tugas seorang siswa di sekolah selanjutnya adalah patuh dan hormat kepada guru. Rahmat, barokah dan manfaat dari sebuah ilmu itu tergantung dari ridhonya guru. Oleh karena itu jika siswa ingin menjadi siswa yang cerdas haruslah patuh, taat dan hormat pada guru. Contoh: (a) Menuruti semua perintah guru, (b) Menghargai guru, (c) Memperhatikan jika diterangkan materi oleh guru.
- Disiplin. Ada sebuah istilah “kunci meraih sukses adalah disiplin” istilah ini memiliki makna yang kuat jika seseorang memiliki disiplin yang tinggi maka dia akan sukses. Begitu juga dengan siswa jika seorang siswa memiliki disiplin yang tinggi maka dia akan dapat meraih cita-cita yang diinginkan. Bentuk dari disiplin siswa adalah: (a) Disiplin dalam belajar, (b) Disiplin dalam sekolah.
- Menjaga Nama Baik Sekolah. Menjaga nama baik sekolah adalah kewajiban setiap siswa, dengan menjaga nama baik sekolah maka siswa dan sekolah akan mendapatkan nilai positif dari masyrakat. Dan jika siswa dapat memberikan prestasi bagi sekolah akan menjadi sebuah kebanggaan yang luar biasa.